Hukum
Operasi Ilegal Drilling, Polda Jambi Ringkus 14 pemodal dan Tutup 612 Sumur minyak
Foto : Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono
Jambi - kepolisian Daerah Jambi telah selesai melaksanakan kegiatan operasi Ilegal Drilling Siginjai tahun 2021 yang dilakukan selama 20 hari dengan melaksanakan kegiatan premetif, Preventif dan juga penegakan hukum.
Hasil dari Kegiatan yang dilakukan yakni penutupan sumur minyak ilegal sebanyak 612 sumur, 119 Bak Seller, dan juga beberapa lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan dan gudang.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengatakan Dari beberapa kasus ilegal Drilling, pihaknya telah mengamankan tersangka yang berperan sebagai pemodal sebanyak 14 orang, Senin (26/04/2021).
"Para tersangka ini dilakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda yakni di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tebo dan di Batanghari" ungkapnya.
Tak hanya itu, Polda Jambi juga melakukan netralisir terhadap aktivitas Ilegal Drilling dengan luas area sekitar 55 Hektar dan sebagian besar di wilayah kerja pertambangan.
"kita juga lakukan netralisir di aktifitas Ilegal Drilling sekitar kurang lebih 55 hektar lokasi" sebutnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan penjagaan di beberapa titik lokasi yang telah ditertibkan agar kegiatan ilegal Drilling tidak kembali terulang.
"Kami juga melakukan kegiatan preventif dengan menepatkan personil dan pos penjagaan di beberapa titik terutama di lokasi yang telah dilakukan penertiban" tutupnya.
Penulis : Jeki Santoso
Editor : Septiani