Berikan Perhatian khusus, Pj.Gubernur Jambi Minta Pemda Jadikan Stunting sebagai Materi Pembelajaran

 

Foto : Istimewa


JAMBI- Sebagai salah satu bentuk perhatian khusus dari pemerintah provinsi Jambi terhadap masalah stunting atau gangguan pertumbuhan anak. Penjabat (Pj). Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni. mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memasukan pemahaman tentang persoalan gangguan pertumbuhan atau stunting sebagai materi pembelajaran.

"Harapannya agar dimasukkan sebagai materi muatan lokal di level pendidikan dasar" ungkapnya saat membuka Rapat Penilaian Kinerja Upaya Pencegahan dan Penurunan stunting Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi Tahun 2021, di ruang Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Selasa (25/05/2021).

Pj. Gubernur Menyebut, bahwa salah satu misinya sebagai Pj. Gubernur Jambi adalah menurunkan angka gangguan tumbuh kembang di Provinsi ini. 

“Awal pertama saya masuk di Provinsi Jambi juga membawa misi khusus dalam program  penurunan angka stunting di Provinsi Jambi, pada tanggal 13 Februari 2021 saya masuk provinsi Jambi, awal Maret langsung mengeluarkan surat edaran pencegahan dan penurunan stunting, melalui berbagi macam cara termasuk materi-materi penurunan stunting dapat masuk dalam pembelajaran lokal pada Sekolah Dasar,” ujarnya

Menurut nya, Strategi nasional percepatan pencegahan anak kerdil bertujuan untuk mempercepat pencegahan stunting dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada.

 ”Strategi nasional tersebut terdiri dari 5 (lima) pilar dimana pilar ke-3 yaitu konvergensi program pusat, daerah dan desa yang bertujuan untuk memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah dan desa,” ungkapnya.



Untuk mencapai tujuan pilar ke-3 tersebut, diungkapkannya bahwa, strategi nasional memuat wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi, yaitu pertama, memfasilitasi pembinaan, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut provinsi atas kebijakan dan pelaksanaan program dan anggaran penyediaan intervensi gizi prioritas di wilayah kabupaten. Kedua, memberikan fasilitas dan dukungan teknis bagi peningkatan kapasitas kabupaten dalam penyelenggaraan aksi konvergensi/integrasi yang efektif dan efisien. 

Ketiga mengkoordinasikan pelibatan institusi non-pemerintah untuk mendukung aksi konvergensi/ integrasi percepatan pencegahan stunting. Keempat, membantu tugas Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan penilaian kinerja Kabupaten dalam penyelenggaraan pencegahan stunting, termasuk memberikan umpan balik serta penghargaan kepada kabupaten sesuai kapasitas Provinsi yang bersangkutan.

"Saat ini Provinsi Jambi masih dihadapkan permasalahan masih tingginya angka prevalensi stunting. Sebab berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) Tahun 2018, angka prevalensi stunting pada balita masih diatas standar WHO yaitu sebesar 30,1 %. Dimana untuk rata-rata kabupaten yang tertinggi adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar 44 % dan Kabupaten Kerinci sebesar 42,4%, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Sarolangun sebesar 18,8 %. Namun, berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) Tahun 2019, Prevalensi Stunting Provinsi Jambi sebesar 21,03 % dan menjadi Provinsi terbaik ke-5 se-Indonesia dan Penurunan Prevalensi stunting" katanya.

Karenya, Provinsi Jambi diberikan mandat oleh Pemerintah Pusat untuk menurunkan Prevalensi stunting Tahun 2022 sebesar 16 %, agar nantinya di Tahun 2024 Prevalensi Stunting Indonesia diturunkan menjadi 14 %.
Dijelaskan Pj. Gubernur, masalah stunting menjadi perhatian serius dari pemerintah sebab mencakup  multi dimensi, diantaranya mencakup masalah gizi yang kurang, pelayanan kesehatan yang belum optimal, kemiskinan, ketidaktahuan, ketidakpedulian, lingkungan yang kurang baik dan distribusi bahan pangan yang buruk, belum optimalnya infrastruktur air minum dan air bersih yang layak, dan lain sebagainya.

"Untuk itu, kita harus dapat merencanakan dan melaksanakan 8 aksi konvergensi Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Pergub tentang Peran Desa, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Sistem Manajemen Data, Pengukuran dan Publikasi data Stunting, dan Review Kinerja Tahunan. Dalam pelaksanaan 8 Aksi tersebut melibatkan semua sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, keciptakaryaan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi pun telah berkomitmen untuk Implementasi Pelaksanaan 8 Aksi Konevregensi Stunting dengan telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 156/DP3AP2/III/2021 tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, tanggal 11 Maret 2021.” Tutupnya. (Adv)

Penulis : Herlambang
Editor    : Jeki