Tercidug Nyabu, Ini kronologis Oknum Satpol PP Muaro Jambi Saat di tangkap

foto : Kedua oknum satpol PP yang terlibat narkoba


Muaro Jambi - Dua oknum anggota polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Muaro Jambi yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi pada Jum'at malam (25/06/21) lalu, selain terancam di keluarkan dari kesatuan, keduanya juga harus berurusan dengan pihak berwajib, Selasa (29/06/21).

Seperti yang dikatakan oleh Iptu Feisal Kasat Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi, penangkapan terhadap kedua oknum satpol PP tersebut diawali dari informasi yang diterima oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro.

"Dari informasi yang diterima bahwa ada oknum anggota satpol pp Muaro Jambi yang mengkonsumsi narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut. ternyata pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 kedua oknum tersebut sedang piket di pos penjagaan komplek perkantoran, berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan lokasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib tim Opsnal melakukan penggrebekan di Pos Penjagaan di perkantoran Muaro Jambi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial "N" bersama dengan "D", ungkapnya.

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat hisap sabu (Bong), kini keduanya telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pos tersebut ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong), berdasarkan pengakuan N dan D bahwa benar mereka berdua baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" sampainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua oknum satpol PP Kabupaten Muaro Jambi tersebut dijerat dengan Pasal 127 undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Jeki
Editor    : Septian