DPRD Muaro Jambi gelar paripurna Perubahan Dua Ranperda
Muaro Jambi - DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda), (08/02/22).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti. Rapat pengambilan keputusan dianggap sah karena dihadiri 27 anggota DPRD Muaro Jambi.
“Berdasarkan catatan dari sekretariat dewan, rapat paripurna ini dihadiri 27 orang anggota dewan, secara kuorum sudah sah dalam pengambilan keputusan,” kata Yuli mengawali rapat.
Pengambilan keputusan dilakukan terhadap ranperda tentang perubahan RPJMD 2017 – 2022, dan penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Pansus I yang membahas Perubahan RPJMD 2017 – 2022 diketuai oleh Amirudin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).
Sementara Pansus II membahas tentang penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, diketuai Edison dari Fraksi Partai Golkar.
Pansus I melalui sekretarisnya, Junaidi dari Partai Demokrat menyampaikan, setelah melakukan pembahasan internal dan study banding ke Bandung, Malang dan Kota Batu, perubahan ranperda dapat disahkan menjadi perda Kabupaten Muaro Jambi.
“Setelah dilakukan pengkajian mendalam, Pansus I berpendapat ranperda tersebut dapat disahkan menjadi perda Kabupaten Muaro Jambi,” kata Junaidi
Sementara itu, Pansus II yang disampaikan oleh sekretarisnya, Ulil Amri mengatakan, menyerahkan kembali sepenuhnya kepada anggota yang hadir dalam sidang paripurna.
Kedua ranperda ini disetujui DPRD Muaro Jambi. Seluruh anggota menyatakan setuju.
Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busyroh berterima kasih kepada anggota dewan yang telah bekerja keras dan mengesahkan perubahan dua ranperda ini menjadi perda.
“Saya ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan. Ranperda ini akan saya sampaikan ke pihak provinsi untuk dievaluasi,” kata Masnah. (Adv/Jeki)