Ketua DPRD Tontawi Jauhari Hadiri Peresmian Kantor JPN Sarolangun

 


 
JAMBIZONE.COM-SAROLANGUN- Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari, menghadiri peresmian kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN), di kompleks Kantor Bupati Sarolangun. Kamis (24/02/22).

Ketua DPRD Tontowi Jauhari bersama Bupati Sarolangun H.Cek Endra mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata, SH meresmikan Kampung Restorative Justice dan Peresmian Kantor JPN Sarolangun ditandai dengan  Pemotongan Pita.

Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari menyambut baik atas diresmikan kantor Jaksa Pengacara Negara di bumi sepucuk adat serumpun pseko, dalam rangka komitmen kejaksaan berperan dalam pembangunan daerah melalui pelayanan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dan juga DPRD Sarolangun khususnya sehingga tidak ada permasalahan hukum dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Pertama kita sangat berterima kasih atas kehadiran bapak kajati Jambi yang meresmikan kantor jaksa pengacara negara ini, tentu kita sebagai legislatif menyambut dengan baik, Setiap tahun kita tentu ada pembahasan ranperda baik yang diusulkan oleh pihak eksekutif maupun ranperda atas inisiatif DPRD Sarolangun, kita harapkan kedepan Sarolangun bisa lebih maju dengan adanya pemanfaatan pos pelayanan bantuan hukum yang diberikan oleh kejaksaan ini,” tuturnya

Sementara itu, Kajati Jambi Sapta Subrata mengatakan dengan diresmikannya Kantor Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk komitmen serta kontirbusi Kejaksaan dalam melaksanakan pembangunan melalui bantuan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“Kami membantu Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam melakukan bantuan hukum, ini merupakan pelayanan kami sebagai jaksa pengacara negara salah satu tugasnya memberi bantuan hukum, memberi pelayanan hukum dan memberi tindakan hukum yang lain,” ucapnya

Selain itu, Kampung Restorative Justice juga menurut Kajati Jambi Sapta Subrata juga tak kalah pentingnya. Sebab, pihaknya menginginkan agar setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat tidak semuanya harus sampai ke tahap persidangan.

“Untuk kampung restorative justice ini kita ingin mewujudkan setiap permasalahan tidak selalu bermuara ke pengadilan, kita juga ingin memulihkan kondisi tertentu apabila tercederai adanya permasalahan, seperti penadah yang tidak tahu. Kita juga menghentikan penuntutan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu ,”tutup nya (Herlb)