Dugaan Pungli Di SDN 49 Ladang Panjang Sarolangun

 


SAROLANGUN - ZAMBIZONE.COM- Beredar kabar adanya keluhan dari Para wali murid SDN 49 Ladang Panjang Kabupaten Sarolangun tentang dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Sumbangan Dana Pembangunan Gapura Sekolah di tengah Pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pihak sekolah SDN 49 kabupaten Sarolangun membuat Wali murid resah, Selasa (08/03/22).

Saat di Konfirmasi Kepala Sekolah SDN 49 kabupaten Sarolangun Ahmad Syaihu membenarkan ada nya Pungutan dana tersebut, dirinya menyebut hal itu sudah di musyawarahkan melalui rapat Komite sekolah dan disepakati bersama yaitu Rp 100.000 per siswa untuk Rehab Gapura dan pembuatan tempat Parkir sekolah.

"Kemudian untuk Pengambilan Ijazah dikenakan biaya Rp.50.000 rupiah itu untuk biaya photo copy, Map dan sudah diketahui oleh pihak dinas Pendidikan," Sebutnya.

Terkait dengan Pemotongan Dana PIP sebesar Rp.25.000 hingga Rp 75.000 rupiah untuk biaya Administrasi, dan Wali murid sudah terima beres serta langsung mencairkan nya Ke Bank BRI dan Siswa yang dapat Dana PIP bervariasi Ada yang dapat Rp 225.000 rupiah hingga Rp.450.000 rupiah.

"Mengenai Pengelolaan Dana BOS, saya masih menjalankan RABS tahun 2021, tahun 2022 masih dalam Proses Pencairan Program belum berjalan' mengingat saya baru di Lantik pada bulan Nopember 2021, jadi tidak benar kalau dalam pengelolaan BOS tidak transparan," Jelasnya.

Selain itu, Ketua Komite Sekolah Hambali Mengatakan, tarikan Uang itu ada namun bukan Pungli tapi Sumbangan atau partisipasi yang mana sebelum nya telah dirapatkan bersama wali murid dan terjadi kesepakatan antara sekolah dengan wali murid dibuktikan dengan berita acara.

"Saya kurang mengerti apabila tarikan dana ini dikatakan Pungli dan melanggar aturan yang ada, yang jelasnya saya masih baru menjabat ketua Komite mengantikan komite yang lama, sebagai Komite yang baru tentunya saya punya Program kerja untuk memajukan Sekolah. Dan pembayaran nya kami kasih kelonggaran waktu sampai 6 bulan mencicilnya," ungkap Ketua Komite

Sementara Menurut Sumber yang Tidak mau disebutkan namanya mengatakan,  apapun alasannya tidak dibenarkan pihak sekolah mengambil sumbangan dan Pungutan kepada Siwa melalui Wali murid, karena sudah ada Yang mengatur aturan tersebut.
 
"Seperti Arahan Kemendikbud menekankan pelarangan terkait Pemungutan biaya apa pun, Aturan pelarangan tersebut tercantum pada Pasal 17 ayat satu Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar, kemudian pada Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 dijelaskan Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk kepentingan dukungan tenaga sarana dan prasarana serta pengawasan Pendidikan, bukan Pungutan yang telah di tetapkan jumlah Nominal nya dan Waktu nya. Namun Sekolah SDN 49 Ladang Panjang Sarolangun ini diduga mengabaikan Arahan Kemendikbud tersebut," sebutnya.

Selain itu, Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pihak Sekolah dilarang melakukan Pungli
Dengan dibentuk nya Tim Saberpungli ( Sapu Bersih Pungutan Liar) dengan Penanggung jawab Menko Polhukam.

Sejauh ini Pihak terkait seperti  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sarolangun dan Tim Saberpungli Sarolangun belum bisa di konfirmasi terkait Permasalahan ini.

Nara sumber yang tidak mau disebut nama nya, Mengatakan, dirinya sangat Prihatin dan resah, dimana disaat yang sulit ini masih ada Pihak sekolah yang mengatasnamakan Sumbangan dan Bantuan untuk Kepentingan Pembangunan sekolah. Padahal sekolah memiliki Dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pembangunan nya.

"Di SDN 49 Ladang panjang Banyak sekali Pungutan dan sumbangan, seperti Siswa di wajibkan membayar Uang Rp 100 ribu untuk Rehab Gapura dan pembuatan Tempat parkir sekolah, Pengambilan Ijazah dikenakan biaya Rp 50 ribu per siswa, Pungutan lain Rp 25 ribu hingga Rp 75 ribu rupiah per siswa, terkait dengan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Rp 450.000 per tahun. Dan Pengelolaan Dana Bos yang Kurang Transparan dalam pengelolaan nya. Wali murid juga Mengeluh, Dana PIP yang harus nya utuh untuk kebutuhan beli peralatan sekolah anak nya malah dipotong" sampainya.

Dirinya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan oleh pihak terkait seperti dinas pendidikan kabupaten Sarolangun dan tim saber pungli, sehingga tidak ada pihak yang merasa resah dan di rugikan. (Herb)