Muaro Jambi
Polres Muaro Jambi Amankan Pelaku pembunuhan
MUARO JAMBI - Gerak Cepat Personil polres Muaro Jambi amankan satu orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia pada Minggu (11/09/22)
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE membenarkan atas penangkapan pelaku berinisial DA (18) yang telah melakukan penganiayaan dan menyebabkan korbannya MA (22) Meninggal Dunia.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Jaluko AKP Rodi Hambali bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek jaluko
Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu 11 September 2022 sekira pukul 20.00 wib, bermula pada saat korban MA dan ASM Bersama sama menemui DA dimana sebelumnya antara korban dangan pelaku telah berkomunikasi via Whatsaap dan sepakat bertemu di TKP.
"Setelah bertemu di tempat kejadian pelaku DA langsung menganiayanya MA dengan memakai clurit hingga membuat luka robek pada Bagian perut sementara Korban AM terluka dibagian kaki kiri terinjak celurit pelaku ketika hendak menolong korban MA yang merupakan adiknya, korban MA langsung dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak Tertolong lagi "Kata AKP Amradi
Setelah mendapatkan laporan dari paman korban ke polsek Jaluko dan memeriksa saksi-saksi di TKP, unit Opsnal Reskrim polres Muaro bersama unit Reskrim Polsek jaluko langsung memburu pelaku.
"Gerak cepat personil setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku DA langsung diamankan Dirumah pamannya di Eka jaya kecamatan Jambi Selatan kota Jambi pada senin dini hari 12 September 2022,
Setelah diamankan Pelaku mengakui semua perbuatannya,untuk motif pelaku menganiaya korbannya masih didalami penyidik" Samapinya.
Untuk Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah Parang dengan panjang 30 Cm dengan gagang warna hitam terbuat dari Plastik, 1 (satu) buah Clurit bergagang karet, 1 (satu) buah Sandal kulit berwarna hitam merk carvil ukuran 42, 1 (satu) buah Sandal Jepit merk Guci ukuran 42. Dan 1 (satu) buah Baju kaos oblong warna hijau. (Jek)