Pemdes sekernan Gelar Musyawarah Perubahan Peraturan Desa

 



Muaro Jambi - Pemerintah Desa Sekernan kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi menggelar musyawarah perubahan peraturan desa nomor 6 tahun 2020 tentang adat Desa Sekernan, Selasa (30/05/23).

Musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh pengurus Adat Provinsi Jambi H.Ramli B, Kepala Desa sekernan, BPD, Babinsa, serta di ikuti oleh seluruh perangkat desa , pegawai Syara', para ketua RT dan undangan lainnya.

Alamsyah kepala Desa Sekernan mengatakan, Banyak hal - hal yang perlu di benahi dalam perdes adat di desa sekernan sehingga musyawarah ini perlu dilakukan perubahan khusus nya untuk perdes nomor 6 tahun 2020 tentang adat desa sekernan.

"Tentunya dengan adanya peraturan desa yang baik masyarakat Desa Sekernan bisa lebih hati - hati dalam bertindak di dalam lingkungan bermasyarakat dalam desa sekernan" sebutnya.

Dengan perdes ini juga di harapkan kepada seluruh perangkat Desa untuk juga berhati hati dalam bertindak di Tengah masyarakat.

"Perdes ini bukan sifat nya untuk menghukum masyarakat, namun dengan adanya peraturan Desa melalui peraturan adat masyarakat dan pejabat desa bisa lebih baik dan berhati-hati dalam setiap tindakan di tengah masyarakat" sampainya. (Jek)