Muaro Jambi
DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian APBD Tahun 2024
Jambizone.com -DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menggelar paripurna terkait dengan Rancangan Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024. Diruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin. (11/09/23).
Paripurna ini dibuka langsung ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti didampingi oleh unsur pimpinan DPRD serta dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi forkompinda kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Paripurna kali ini beragendakan penyampaian RAPBD oleh Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah.
Dalam penyampaiannya Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyebut kegiatan ini merupakan amanah peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 104 ayat 1.
Yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Menurutnya pada 16 Agustus 2023 lalu bersama-sama telah didengarkan pidato keterangan pemerintah tentang rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024 beserta nota keuangan oleh Presiden Republik Indonesia.
"Kala itu presiden menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan sebesar 5,2 persen. Stabilitas ekonomi makro akan terus dijaga situasi kondusif dan damai pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 harus terwujud" ungkapnya.
Implementasi beberapa undang-undang baru juga akan memberikan manfaat positif pada penguatan struktural kemudian inflasi akan tetap dijaga pada kisaran 2,8 persen serta hal lainnya.
"Untuk kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui beberapa langkah-langkah, seperti harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama dalam upaya mendukung program prioritas nasional termasuk transformasi ekonomi" sebutnya.
Sementara itu untuk rancangan APBD tahun 2024 antara lain untuk menitikberatkan pada pemenuhan belanja mandatori spending Tahun Anggaran 2024.
Kemudian mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pendapatan daerah tahun 2024 direncanakan Rp 1.429.286.532. Rencana pendapatan daerah sebesar Rp 94.897.937.977 dan transfer daerah Rp 1.322.219.594.064 serta pendapatan daerah lainnya Rp 12.169.000.000," jelas Bachyuni.
Menurut dia, rencana pendapatan asli daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 62.387.091.977, retribusi daerah Rp 7.293.810.000. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 6.500.000.000 serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 18.717.036.000.
Sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.214.686.602.631 serta pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 107.532.991.433.
Sementara pada belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.384.486.532.041 dengan rincian untuk memenuhi mandatori hibah kepada KPU, Bawaslu terkait pendanaan Pilkada serentak 2024 serta membiayai komponen belanja operasi belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer.
"Saya berharap eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2000 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," ungkapnya.
Sementara itu, ketua DPRD kabupaten Jambi menyebut jika ini akan dibahas dan diselesaikan secepatnya. (Jek)