DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna penyampaian hasil reses masa siang II 2024

 



Muaro Jambi - DPRD kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil reses anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Masa sidang II tahun 2024, paripurna di laksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD kabupaten Muaro Jambi, Senin (13/05/24).

Paripurna DPRD kabupaten Muaro Jambi ini di pimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Junaidi, S.E di dampingi wakil ketua II Ahmad Haikal, dan di hadiri langsung oleh Sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, serta di ikuti oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dan tamu undangan lainnya.

Penyampaian laporan reses di sampaikan oleh masing-masing fraksi dari setiap dapil, untuk di dengarkan oleh seluruh peserta rapat paripurna dan selanjut penyampaian hasil reses masa sidang II ini akan di tampung untuk selanjutnya di sahkan menjadi 

Jurjani Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi ketua fraksi partai kebangkitan Bangsa (PKB) selaku juru bicara dapil satu, menyampaikan hasil rese anggota DPRD dapil 1 kecamatan Sekernan, maro sebo dan taman Rajo, Dalam Reses tersebut yaitu menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat seperti pembangunan infrastruktur prioritas jalan rabat beton, Drainase, lampu jalan, dan infrastruktur lainnya.

"Beberapa usulan dari masyarakat kita serep saat pelaksanaan reses, dimana reses ini dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, saat ini hasil reses tersebut kita Paripurnakan di gedung DPRD untuk selanjutnya hasil reses tersebut bisa di wujudkan untuk masyarakat umum, untuk lebih data rinci ada di laporan perorangan, untuk bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat selanjutnya" sebutnya.

Sementara itu, Usman Khalik menyampaikan hasil rese dapil II kecamatan Kumpeh ulu dan Kumpeh, juga menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat mulai dari infrastruktur jalan, pertanian, peternakan dan pendidikan bagi masyarakat.

"Semoga hasil reses yang di sampaikan dalam paripurna ini bisa di wujudkan bagi masyarakat di dapil II Kumpeh Ulu dan Kumpeh" sampainya.

Junaidi,S.E selaku pimpinan sidang mengatakan laporan hasil rese ini merupakan sarana dalam menentukan RKPD tahun anggaran 2024, untuk selanjutnya bisa dilaksanakan sesuai aturan yang ada.

"Laporan hasil reses tersebut merupakan sarana dalam menentukan RKPD, sehingga selanjutnya bisa dilaksanakan" tutupnya. (Jek)