Masyarakat tuntut kerugian 100 M ke PT Era Sakti Wiraforetama (PT EWF)

 



Muaro Jambi - Masyarakat Tuntut kerugian 100 milyar rupiah Kepa PT EWF atas tidak dilaksanakan nya fasilitasi kebun masyarakat, hal ini di sepakati oleh masyarakat Dalam rapat dengan pada tanggal 12 juli 2024, Senin (15/07/24).


Masyarakat berencana akan menuntut PT ERA SAKTI WIRAFORESTAMA atau di kenal dgn singkatan EWF atas tidak dilaksanakannya fasilitasi kebun masyarakat sesuai amanat permentan 98/2013 pasal 15 ayat 1, sebesar 100 milyar rupiah.


Ubaidillah, S.H ketua koordinator masyarakat mengatakan, Dari pertemuan itu terdapat beberapa point yang akan di lakukan salah satunya masyarakat akan tuntut kerugian akibat tidak dilaksanakannya amanat permantan.


"kita juga akan menyurati BPN kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait HGU yang dimiliki PT tersebut karena kami merasa terdapat banyak kejanggalan dengan HGU milik perusahaan ini bagaimana tidak dari 5 dokumen yang kita pegang semua lokasi HGU milik PT EWF ini ada wilayah Desa teluk jambu di dalam nya, jika memang terbukti ada kesalahan atas perolehan HGU ini kita minta pemerintah yang berwenang dalam masalah ini untuk mencabut izin dari PT tersebut" ungkapnya.


Dilanjutkan nya, intinya banyak persoalan yang di timbulkan akibat tidak dilaksanakannya amanat permentan, Masyarakat merasa sangat dirugikan dari terbitnya HGU tahun 2000 sampai saat ini lebih kurang 15 tahun.


"kalau kita hitung selama kebun itu menghasilkan masyarakat seharusnya bisa dapat ratusan milyar jika dilaksanakan dari awal" tutupnya. (Jek)