Selamatkan Generasi Dari Bahaya PLTU Batu Bara di Desa Semaran

 



Jambizone.com - Komunitas Semaran Bersatu kembali suarakan tuntutan warga  yang dikemas dalam event peringatan HUT RI ke 79 dengan tema “Merdeka Adalah Hak Semua Rakyat, Selamatkan Generasi Dari Bahaya PLTU Batu Bara”. Aksi tersebut digelar di Depan PLTU Desa Semaran, kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun,pada Rabu (21/08/24).


Perryansyah ketua panitia mengatakan, Kegiatan dikemas dengan beragam kegiatan perlombaan yang sarat dengan nilai kampanye anti energi fosil serta Penggalangan Petisi warga mendukung Maklumat Bersama Desa Semaran.

"Acara ini diselenggarakan dengan tujuan agar kita tidak lupa atas apa yang menimpa masyarakat sejak PLTU berdiri, dirinya berharap acara ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi bagi kita semua" sebutnya 

Sementara itu, Siska Dewi ketua RT 06 Desa Samaran mengatakan, diharapkan dengan peringatan HUT RI ke 79 semakin memperkokoh silaturrahmi dan persaudaraan masyarakat Desa Semaran, apa yang menjadi harapan dan keinginan bersama.

"Selain itu, tentu kedepannya kita sangat berharap Desa Semaran lebih baik dan lebih maju, dan keberadaan PLTU kita harapkan berdampak baik bagi kehidupan masyarakat, utamanya kesejahteraan ekonomi, Kesehatan dan lingkungan yang Lestari” ungkapnya.


Yuda Direktur LTB mengatakan, Sejak 2012 PLTU bertenaga 7×2 MW itu beroperasi lebih banyak membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya di RT.06 Desa Semaran. Polusi dan pencemaran limbah pembakaran batu bara dikeluhkan warga.

 ”Komunitas Semaran Bersatu bersama LTB (Lembaga Tiga Beradik) sebagai bagian dari jaringan Gerakan Sumatera Terang Untuk Energi Bersih (STUEB), berkomitmen akan terus memantau aktivitas PLTU PT. PPE (Permata Prima Elektrindo) dan mengawal tuntutan warga sebagaimana 4 poin utama yang tertuang dalam Maklumat Bersama Desa Semaran yang dikukuhkan pada acara Sedekah Bumi pada april lalu,” ungkap Yuda.

Berikut isi Maklumat Bersama Desa Semaran
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dan PT. Permata Prima Elektrindo wajib terbuka perihal informasi publik diantaranya Dokument Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen MoU kesepakatan antara Perusahaan dan masyarakat maupun dokumen lainnya.
2. Pemenuhan hak masyarakat Desa Semaran diantaranya: pengaspalan jalan menuju PLTU, Listrik gratis bagi warga di sekitar PLTU, 70 % pekerja dari masyarakat Desa Semaran, merealisasikan dana CSR untuk kesejahteraan masyarakat Desa Semaran.
3. Pihak Perusahaan berkewajiban dan harus berkomitmen untuk pemilihan, pelestarian lingkungan hidup 
4. Pihak Perusahaan berkawajiban melakukan pemerikasaan Kesehatan masyarakat secara gratis setidaknya 1x dalam 3 bulan.

 Menurut Dedi Candra Ketua Semaran Bersatau, kehadiran PLTU PT. PPE (Permata Prima Elektrindo) di Desa Semaran tidak memberi dampak baik bagi masyarakat, namun sebaliknya berdampak serius terhadap lingkungan dan Masyarakat.
       
“Pemerintah abai dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat, salah satunya dokumen AMDAL sudah berulang kali kami minta dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, namun tidak kunjung kami peroleh,” paparnya.

Terkait persoalan yang dihadapi masyarakat akibat keberadaan PLTU, Direktur Lembaga Tiga Berdik (LTB) Kembali menyampaikan terkait hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dijelaskan dalam pasal 70 UU PPLH. 

Rangkaian kegiatan HUT RI 79 di tutup dengan panggung ekspresi melawan dengan suka cita,  beragam rangkain Hiburan Rakyat ditampilkan dan di selingi dengan  mimbar bebas/orasi politik dan pembacaan puisi. 
      
 Semaran Bersatu berharap kegiatan ini bisa memperkokoh silaturrahmi antar warga.  Mampu memompa semangat masyarakat, utamanya Komunitas Semaran Bersatu dalam menjaga dan memonitoring kegiatan – kegiatan yang dapat merusak lingkungan akibat dari aktivitas PLTU yang ada di Semaran. (Jek)