KPU Muaro Jambi Pastikan 1.207 Pemilih di Sumsel Bisa Gunakan Hak Suara



Jambizone.com -  H-6 jelang pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024, ada 1.207 pemilih Muaro Jambi yang tinggal di wilayah Sumatera Selatan, KPU Muaro Jambi memastikan, pemilih tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Jumat (22/11/24)

Guna memastikan dapat menyalurkan hak pilih masyarakat Muaro Jambi, yang tinggal di wilayah Sumatera Selatan. KPU Kabupaten Muaro Jambi meminta sejumlah TPS harus memindahkan 3 TPS ke wilayah Kabupaten Muaro Jambi, yakni TPS 6, 8 dan 9 Desa Ladang Panjang , Kecamatan Sungai Gelam. Mengingat mata pilih di 3 TPS tersebut, merupakan masyarakat Muaro Jambi yang tinggal di wilayah Sumatra Selatan.

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Supriadi mengatakan  untuk jumlah daftar pemilih tetap di 3 TPS tersebut mencapai 1.459 pemilih. Dari jumlah DPT tersebut, terdapat 1.207 pemilih yang tinggalnya di wilayah Sumsel. Supriadi memastikan, dalam menggunakan hak pilih, ribuan pemilih tersebut tidak menjadi persoalan, karena mereka memiliki administrasi kependudukan Kabupaten Muaro Jambi.

“Kalau di daerah perbatasan khususnya di Desa Sawit Mulio Rejo itu ada sekitar 1.207 pemilih yang tersebar di 3 TPS di wilayah Sawit Mulio Rejo, sama seperti Pemilu 2024 kemaren  kami berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi untuk memobilisasi masyarakat untuk datang ke TPS. Karena TPS yang kita buat tentunya berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi agak sedikit jauh dari pemukiman mereka, jadi terpaksa kita memobilisasi masyarakat tersebut untuk datang ke TPS dengan meminta bantuan pemerintah daerah,” ujar Supriadi Muhammad.

Selain itu, komisioner juga meminta peran aktif PPS dan PPK setempat, untuk mensosialisasikan mekanisme pada hari pemungutan dan perhitungan suara, pada 27 November nantinya tahapan pilkada kepada masyarakat setempat. (Jeki)