PUPR Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Jasa Kontruksi

 



Jambizone.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi menggelar sosialisasi peraturan jasa konstruksi dan peran masyarakat jasa konstruksi dalan mengimplementasikan regulasi jasa konstruksi untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Kegiatan ini digelar disalah satu hotel di Kota Jambi itu yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT. Senin (25/11/24).

Dalam sambutannya, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, mengatakan, kegiatan ini bertujuan dari untuk memberikan Informasi menyangkut masalah Jasa Konstruksi, agar dapat memberikan pemahaman tentang perkembangan jasa konstruksi sehingga dapat menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas kedepannya.

“Untuk memberikan jaminan kepastian dan ketertiban dalam penyelenggaraan kontruksi, harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis," kata Budhi Hartono.

Menurut dia, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud pembangunan yang fungsional, andal,dan memberikan jaminan keselamatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan sekitarnya.

“Kami berharap, khususnya para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi dapat lebih mengetahui dan menambah wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas sedari awal pekerjaan, sampai dengan diserahterimakan nya hasil dari pekerjaan tersebut," ungkapnya.


Dari kegiatan itu, nantinya hasil dari setiap pekerjaan tersebut nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan Masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, Yultasmi dalam sambutannya menyebut jika dirinya sangat mendukung dan berharap sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 ini dapat menyelesaikan permasalahan dan tantangan pelaksanaan yang terkait dengan Jasa Konstruksi yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, PPP kedepan akan direncanakan dari aparatus dan tenaga konstruksi lingkup Kecamatan dan desa Kabupaten Muaro Jambi. 

“Kita berharap agar Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 dapat dijalankan oleh Perangkat Pemerintah Daerah sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta Regulasi ini dapat di implementasi oleh para peserta pada lingkup tugas masing - masing" ungkapnya.

Kadis PUPR Yultasmi selaku Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan bahwa dalam hal BPTJK Bidang OPD yang membidangi Jasa Konstruksi dapat menggunakan isian daftar Simak secara langsung oleh manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri, sedangkan SIJK yang terintegrasi belum operasional dan belum dapat digunakan, pelaporan pengawasan dilakukan rsecara manual mengikuti format sebagaiman tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri. 

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah harus dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 01 Tahun 2023 ini.

"Dengan diadakannya sosialisasi ini, nantinya akan terus melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan Jasa Konstruksi," tutupnya. (Jeki)