Jambi
Layanan SKTM kembali Kembali Dilanjutkan, Sesuai Instruksi Gubernur Jambi Al Haris
Jambizone.com - Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk warga miskin yang ingin mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pemda Jambi akhirnya dilanjutkan kembali.
Keputusan ini diambil setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) mencabut surat edaran yang sebelumnya menghentikan layanan SKTM, mengikuti teguran langsung dari Gubernur Jambi, Al Haris.
Kepala Dinkes Jambi, dr. Fery Kusnadi, mengonfirmasi hal ini dengan mengatakan, Berdasarkan arahan Gubernur Jambi, kini kembali memberikan rekomendasi SKTM, Kamis (09/01/2025).
Fery menjelaskan bahwa awalnya layanan SKTM dihentikan karena kekhawatiran adanya penyalahgunaan oleh kalangan yang sebenarnya mampu membayar.
"Namun, setelah melakukan rapat evaluasi, Dinkes memutuskan untuk melanjutkan program ini, mengingat pentingnya akses pengobatan bagi warga yang membutuhkan, Setelah rapat dan klarifikasi, semua persoalan sudah selesai. SKTM kini bisa dilanjutkan, sesuai instruksi dari Bapak Gubernur, sampainya.
Sementara itu, Gubernur Al Haris sebelumnya menyatakan ketidaksenangannya terhadap keputusan Dinkes yang menghentikan layanan SKTM, yang menurutnya justru merugikan program pro-rakyat.
Al Haris menegaskan bahwa Dinkes seharusnya mendukung program pemerintah, terutama dalam hal kesehatan bagi warga miskin.
"Ini bukan wewenang Dinkes untuk menghentikan layanan SKTM. Layanan ini sangat penting untuk masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan medis. Saya minta Dinkes untuk tidak menghalangi program-program yang membantu rakyat," tegas Al Haris.
Layanan SKTM ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan pelayanan medis di RSUD Raden Mattaher Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi, dengan rekomendasi dari Dinkes dan mengikuti prosedur rujukan berjenjang. (Jeki)