Pemdes Sekernan Gelar Musyawarah Perubahan Peraturan Adat 2025
Jambizone.com - Pemerintah Desa Sekernan kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi melaksanakan Musyawarah Perubahan Perdes Adat Desa Sekernan tahun 2025, kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Sekernan, Rabu (22/01/25).
Dalam musyawarah ini dihadiri langsung oleh Alamsyah S.H kepala Desa Sekernan dan seluruh Perangkat Desa, BPD Desa Sekernan, ketua Adat Desa Sekernan, pegawai Syara', para ketua Rt, tua tengganai, dan undangan lainnya.
Musyawarah Perubahan Perdes Adat Desa Sekernan tahun 2025 membahas berbagai aturan tentang Adat yang berlaku di dalam Desa Sekernan, beserta sanksi hukum adat bagi yang melanggar Adat tersebut.
Alamsyah mengatakan, Perdes Adat ini Berlaku untuk seluruh masyarakat Desa Sekernan, saat ini perdes adat di dalam Desa Sekernan di anggap sudah cukup baik, namun perlu ada beberapa penambahan Peraturan Adat.
"Penambahan dan perubahan Peraturan Adat Desa Sekernan ini karena ada beberapa temuan kasus yang belum ada hukum adat nya, sehingga perlu di buatkan Peraturan adat yang dapat mengatur sendi-sendi kehidupan di tengah masyarakat" sampainya. (Jeki)