Sosialisasi Program PTSL BPN Muaro Jambi Desa Sekernan tahun 2025



Jambizone.com - Pemerintah Desa Sekernan terima Sosialisasi Program PTSL dari BPN Muaro Jambi tahun 2025, kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Sekernan, Kamis (16/01/25).


Dalam sosialisasi ini dihadiri langsung oleh kepala Desa Sekernan, seluruh Pemangkat Desa, perwakilan BPN Muaro Jambi, para ketua Rt, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.


Junaedi Rahmad perwakilan BPN Muaro Jambi mengatakan, Program PTSL BPN di Desa Sekernan ini nantinya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembuatan sertifikat terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat.


Dalam program PTSL BPN Muaro Jambi ini nantinya seluruh masyarakat yang mendaftar akan di lakukan pemetaan dan pengukuran terhadap bidang tanah masyarakat, dirinya berharap bidang tanah milik masyarakat bisa memiliki sertifikat hak milik atas Tanah nya.


PTSL ini tujuannya untuk memetakan  seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dan akan dilanjutkan dengan sertipikat dengan catatan pemilik bidang tanah harus melengkapi berkas yuridis jika sudah lengkap baru didaftarkan untuk menjadi sertipikat baru akan dikenakan biaya 200 ribu rupiah per bidang namun jika pemilik tanah tidak melengkapi berkas yuridis hanya pengukuran dan pemetaan atau K3 tidak dipungut biaya.

Mengenai biaya 200 ribu rupiah per bidng berdasarkan SKB tiga menteri dan biaya tersebut tidak utk BPN namun digunakan untuk biaya materai 3 buah, patok dan biaya  transportasi petugas desa sewaktu dipanggil ke BPN.

"Tidak ada batas pengajuan pembuatan sertifikat bagi masyarakat, dan tidak ada batas jumlah sertifikat , namun untuk satu sertifikat maksimal 5 hektar, silahkan masyarakat mendaftar ke pemerintah Desa" sampainya.


Dilanjutkan nya, ada 4000 bidang tanah yang menjadi program PTSL ini, namun di bagi dalam beberapa Desa di dalam kabupaten Muaro Jambi, setiap masyarakat yang ingin menerbitkan sertifikat setelah pengukuran nanti dikenakan biaya sebesar 200 ribu rupiah.


"Untuk Syarat nya yaitu, KTP, KK, Formulir atau Blanko pendaftaran, alas hak tanah, dan Sporadik, sedangkan Untuk sporadik yang ada di bank bisa juga ikut program PTSL ini, namun harus ada persetujuan dari Desa Sekernan dan dari Bank, dan sertifikat nya akan di berikan kepada bank tersebut" tutupnya.


Sementara itu, Alamsyah Kepala Desa Sekernan mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Sekernan yang belum memiliki sertifikat hak milik atas Tanah untuk bisa mengikuti program PTSL ini.


"Kepada masyarakat Desa Sekernan untuk dapat mengikuti program ini, sehingga tidak ada lagi tanah milik masyarakat yang tidak jelas kepemilikan nya, silahkan mendaftar ke kantor Desa Sekernan" sampainya (Jeki)