Gudang CPO di KM 51 dijadikan Tempat penimbunan Minyak Ilegal, Tidak Tersentuh Hukum
Muaro Jambi - Dugaan ilegal drilling terjadi di gudang yang di Duga milik Tio Purba dan tidak memiliki izin yang sah, Tempat penimbunan CPO ini terletak di kilo meter 51, Desa Suko Awin jaya kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi jalan lintas Timur arah ke Pekanbaru, di duga menjadi tempat penampungan minyak CPO Yang berasal dari suatu daerah di provinsi Jambi, Jumat (21/02/25).
Berdasarkan informasi yang didapat, Gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan minyak yang seharus nya bongkar di kawasan talang duku, namun
malah melakukan pembongkaran di kawasan Muaro Jambi, jalan arah ke Merlung di kilo meter lima satu, tentunya Menjadi Ini salah satu pelanggaran dalam pekerjaan.
"Sangat disayangkan, para pengusaha tidak bisa mengontrol dari mobil bermuatan sampai di tempat pembongkaran yang seharusnya di talang Duku malah pergi jauh ke km 51,
Kenapa tidak pernah ada kecurigaan dari pihak perusahaan, atau memang ada permainan dan tentu ada yang di rugikan" ungkap narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Informasi lain, di lokasi dan tempat kencing para sopir truck tangki CPO ini,
Adanya kecurigaan juga menjadi tempat transaksi narkoba.
"Info di temukan dari para sopir yg sempat keceplosan, terkait Maslah narkoba Yang ada didalam gudang pembongkaran minyak CPO di kawasan kilo meter lima puluh satu dan lima puluh dua" tambahnya. (Tim)