Muaro Jambi
Kebun sawit Ratusan Hektar Diduga Langgar UUD Perkebunan
Jambizone.com - Perkebunan kelapa Sawit milik pengusaha Jambi bernama Aka, yang berada di Desa Tantan kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi, Perkebunan kelapa sawit ini diDuga melanggar Permentan nomor 98 pasal 8 tahun 2013 dimana lahan perkebunan kelapa sawit Ratusan Hektar tersebut diduga di jadikan kebun pribadi, namun dalam peraturan menteri setiap perkebunan di atas 25 hektar harus berupa coorpotation atau perusahaan dan wajib memiliki izin usaha perkebunan atau IUP, Senin (03/02/25).
Dari hasil investigasi di lapangan, di temukan lahan perkebunan kelapa sawit Ratusan Hektar tersebut terindikasi juga melanggar garis sempadan sungai, sesuai dengan PP no 38 tahun 2011 tentang garis sempadan sungai yaitu 100 meter dari sungai besar dan 50 meter dari sungai kecil.
Menanggapi hal itu, Joni salah seorang pengurus kebun mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Perusahaan namun merupakan lahan pribadi yang dimiliki oleh beberapa orang.
"Ini lahan pribadi pak, bukan lahan perusahaan, milik pribadi yang terdiri dari beberapa nama pemilik" ungkapnya.
Namun saat ditanya tentang pelanggaran garis sempadan sungai, diri sendiri menjawab bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dekat bibir sungai itu sudah tergerus aliran sungai Batanghari.
"Ini lahan sudah tergerus aliran sungai" sebutnya.
Meski demikian, Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2011 terkait sempadan sungai, 100 meter dari sempadan sungai Besar tidak boleh di tanami kepala sawit, dan 50 meter dari sempadan sungai kecil. (Jeki)