Wakil ketua PP Muaro Jambi AGUSWANDRA Tolak Penerapan Asas Dominus Litis Dalam RKUHP

 



Muaro Jambi - AGUSWANDRA Wakil ketua Pemuda Pancasila Kabupaten muaro jambi yang lebih akrab disapa IWAN, menolak penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP. Menurutnya, aturan ini tidak hanya berpotensi merusak sistem peradilan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan wewenang serta menghilangkan prinsip checks and balances dalam hukum di Indonesia. Sabtu (08/02/25).


Menurut Aguswandra Darwis asas dominus litis dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) muncul karena adanya perbedaan pandangan mengenai efektivitas dan potensi penyalahgunaan kewenangan, sehingga menjadi banyak pertentangan seperti KUHAP tidak secara eksplisit mengatur asas dominus litis, Kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara tidak sepenuhnya efektif, Kewenangan jaksa dapat disalahgunakan jika tidak diawasi dengan baik, Penerapan asas dominus litis berpotensi memicu ketegangan antara lembaga penegak hukum.


“Asas dominus litis ini ibarat memberikan kekuasaan absolut kepada Kejaksaan. Jaksa bisa menentukan sendiri jalannya perkara, dari penyelidikan hingga penuntutan, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas. Ini bukan reformasi hukum, ini langkah mundur menuju monopoli peradilan" ungkapnya.


Iwan menyoroti ancaman utama dari aturan ini, di mana Kejaksaan tidak hanya diberi kewenangan melakukan penyelidikan sendiri, tetapi juga bisa mengintervensi penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Bahkan, Jaksa memiliki hak penuh untuk menentukan kapan sebuah kasus diproses atau dihentikan.


“Jika aturan ini diterapkan tanpa pengawasan ketat, hukum bisa dengan mudah menjadi alat kepentingan politik dan ekonomi. Jangan sampai kita melegalkan kekuasaan tanpa batas di tangan satu institusi" tambahnya.


Menurutnya, revisi ini tidak boleh sekadar memperbesar kewenangan Jaksa tanpa memastikan adanya kontrol ketat dan transparansi.


“Masalah utama Kejaksaan saat ini bukan kurangnya kewenangan, tetapi kurangnya integritas Jika revisi ini dipaksakan, maka kita hanya akan melahirkan lembaga superpower tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang memadai,” cetusnya


Sebagai catatan, asas dominus litis dalam revisi ini memberikan Jaksa kuasa penuh untuk menentukan kelanjutan sebuah perkara sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Meskipun diklaim dapat mempercepat proses hukum, banyak pihak menilai aturan ini justru melemahkan prinsip pembagian kekuasaan dan meningkatkan potensi penyalahgunaan wewenang.


“Kita tidak menolak reformasi hukum, tetapi reformasi harus berlandaskan prinsip keadilan, bukan malah menciptakan lembaga dengan kekuasaan tanpa batas. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi titik awal kehancuran sistem peradilan kita!” pungkasnya (jek)