Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Wajo Tanjung Jabung Timur

 



Jambizone.com - Dugaan Korupsi Dana Desa yang terjadi di Desa Sinar Wajo kecamatan mendahara Ulu kabupaten Tanjung Jabung Timur pengunaan anggaran Desa Dana keadaan mendesak desa sinar wajo tahun 2022 di RAPBDes tercatat sebesar Rp 496.800.000 pada tahun 2023 sebesar Rp 259.200.000.- dan pada tahun 2024 Rp 259.200.000.-, hal ini menimbulkan pertanyaan kemana dana tersebut, Jumat (07/03/25).


Dari informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, dikemanakan saja dana tersebut dan untuk apa saja atau dana ini menjadi Silpa Desa, jika tidak ada laporan yang jelas bisa jadi ini menjadi dugaan Korupsi yang di lakukan oleh pemerintah Desa.


Sementara itu, saat di konfirmasi Hj.Ratna wati kepala Desa sinar Wajo kecamatan mendahara Ulu kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui pesan singkat tidak memberikan tanggapan terkait hal tersebut.


Selain itu, Biding sekretaris Desa Sinar Wajo juga tidak memberikan tanggapan terkait hal tersebut, sehingga menimbulkan kesan ada sesuatu yang di tutupi kepada awak media untuk menyampaikan informasi kepada khalayak. (Jeki)