Ilegal Logging, Puluhan Balok Kayu Hutan dikeluarkan Lewat jalur Air Diduga tanpa Dokumen Resmi.

 



Jambizone.com - Puluhan Batang kayu balok hasil perubahan hutan secara ilegal terlihat dikeluarkan melalui jalur sungai dari Desa Muara Jambi kemudian di angkut melewati jalur darat di Desa kemingking dalam pada Senin (17/03/25) kemarin.

Berdasarkan temuan dilapangan terlihat puluhan Batang kayu balok hutan tersebut di angkut melalui jalur sungai Batanghari kemudian di naikan untuk di bawa menggunakan mobil, Diduga kayu tersebut berasal dari Desa Muara Jambi.

Saat di tanya kepada salah seorang pekerja mengatakan, kayu tersebut berasal dari Desa Muara Jambi yang telah dua hari di angkut melewati jalur Sungai, kemudian akan di bawa menggunakan truk BH 8111 Ai.

Dari keterangan salah seorang pekerja pelangsir atau pengangkut kayu balok tersebut, dirinya mengatakan bahwa kayu tersebut milik salah seorang bernama SAM warga Desa Muara Jambi kecamatan Maro Sebo kabupaten Muaro Jambi.

Saat dilakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pemilik kayu balok Bernama Sam, terkait dugaan ilegal logging ini dirinya tidak mengatakan Kayu tersebut milik Oknum anggota Polisi Dirlantas Polda Jambi.

Hingga berita ini di turunkan belum ada ada tindakan dari pihak berwajib terhadap ilegal logging yang terjadi di Desa Muara Jambi kecamatan Maro sebo. (Tim)