Komisi I DPRD Muaro Jambi Hearing Terkait Penolakan Kades Kota Karang terhadap Kedatangan Anggota DPRD

 



Jambizone.com - Terkait Dugaan adanya penolakan yang dilakukan oleh kepala Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi terhadap Kedatangan Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Daerah Pemilihan II Yang melakukan Evaluasi terhadap APBD tahun anggaran 2024, Komisi I DPRD Muaro Jambi melakukan Hearing bersama Dinas terkait, di Ruang Komisi I DPRD Muaro Jambi, Senin (03/03/25).


Ketua komisi I DPRD kabupaten Muaro Jambi mengatakan , Hearing Dilakukan bersama Dinas terkait Seperti PMD , Bagian Hukum , inspektorat dan lainnya membahas tentang Adanya penolakan Dari kepala Desa Kota Karang terhadap Kedatangan Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Dapil II untuk melakukan Evaluasi terhadap APBD tahun anggaran 2024.


"Kita melakukan Hearing bersama, membahas tentang Adanya Penolakan kedatangan Anggota DPRD dari Kades Kota Karang" ungkapnya.


Dalam Hearing bersama tersebut, DPRD kabupaten Muaro Jambi meminta kepada Dinas PMD dan instansi terkait lainnya untuk memberi teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang yang telah menolak kedatangan anggota DPRD kabupaten Muaro ke Desa nya.


"Kita meminta kepada Dinas terkait untuk memberitahu teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang" sebutnya.


Tanya itu, DPRD kabupaten Muaro Jambi Komisi I juga meminta agar Dinas terkait dan Bupati Muaro Jambi untuk melakukan sanksi keras kepada Kepala Desa yang telah merendahkan Marwan Anggota DPRD kabupaten Muaro yang merupakan wakil rakyat, Serta melakukan audit terhadap Dana Desa kota Karang dan Dana CSR Pertamina yang ada di Desa kota Karang.


"Tentunya juga perlu dilakukan pengauditan terhadap Dana Desa dan CSR Pertamina yang ada di Desa kota Karang kecamatan Kumpeh ulu" tutupnya (Jeki)