PT BBIP Diduga Langgar PP NO 38 2011 Tentang Sempadan Sungai
Jambizone.com - PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, diduga Langgar Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai, Selasa (04/03/25)
Pantauan para awak media dan aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, di temukan di area HGU perkebunan ini, disepanjang bibir aliran sungai ditanami tanaman kelapa sawit, bahkan hanya berjarak 20 CM saja dari bibir sungai.
Pemandangan ini bisa dijumpai hampir di seluruh sungai dan anak sungai bahkan rawa yang ada di area HGU perkebunan tersebut.
Dari berita temuan ini diharapkan Kepada seluruh instansi terkait, agar bisa turun ke lokasi, guna melakukan check kebenaran dari temuan ini, agar pihak perusahaan perkebunan bisa diberi sanksi yang sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Dengan adanya teguran dan perbaikan diharapkan tatanan sungai beserta biota air bisa terselamatkan dan tatanan lingkungan alam Jambi bisa terjaga.
Sementara itu, salah seorang staf perusahaan Saat dipertanyakan melalui via WA Legal PT Bukit Barisan indah Prima (BBIP) Tidak Bisa menjawab yang di lontarkan oleh Awak Media dan Aktivis terkait temuan di area perkebunan tersebut.
"Saya tidak tahu dan Tidak Berhak untuk menjawab semua pak karena tidak memiliki kewenangan izin untuk memasuki lokasi pak" Katanya. (Jeki)