Tambang Pasir Resahkan Warga Desa Simpang Limo Jaluko




Jambizone.com - Warga Desa Simpang Limo, kecamatan Jambi luar kota, kabupaten Muaro Jambi, provinsi Jambi, resah dengan penambangan galian c pasir sungai Batanghari, yang berakibat runtuhnya tebing pinggiran sungai, sehingga mengancam keselamatan rumah warga desa Simpang limo, Rabu (05/03/25).


Menurut Hamdi Zakaria, A. M d aktivis lingkungan Provinsi Jambi mengatakan, dalem waktu dekat, jika pelaku tambang galian c pasir diwilayah sungai kekuasaan desa Simpang limo, belum juga bergeser ke area izinnya yang semestinya, yaitu Desa Mendalo Laut, maka pemilik izin dan pemilik armada tambang, dan juga pelaku pemberi izin, akan dilaporkan ke pihak yang berwenang terkait hal ini.


"Kami dari Ombusman Muda Indonesia untuk provinsi Jambi, akan membuat laporan yang ditujukan kepada gubernur Jambi, dan ditembuskan kepada Dinas ESDM, Dinas Lingkungan hidup, BWSS Sumatra 6, Kapolda, Dirpolairud juga BPTB perpanjangan tangan dari Dirjenhub" ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi Zakaria juga tegas menghimbau kepada pelaku pemberi izin, agar bisa mempertanggung jawabkan batas area yang diberi izin, jika pelaku usaha yang kedapatan sengaja melanggar batas area izinnya, berarti area yang dikerjakan penambangan sekarang ilegal dan tidak berizin, secara logika, pelaku usaha diduga dengan sengaja telah melakukan penambangan secara ilegal.


"Jika keluar dari batas izin maka ini merupakan aktivitas ilegal dan tentunya ada sanksi bagi pelaku usaha, tentunya akan kami tindak tegas" tutupnya. (Jeki)