Dugaan Mark Up RAB Desa Sarang Burung, Aktivis siap Adu Argumen Di Pengadilan
Muaro Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan Provinsi Jambi, siap Adu Argumen di Pengadilan melawan Kepala Desa Sarang Burung terkait penggunaan anggaran pembangunan Desa Sarang Burung sebesar 800 an juta lebih untuk 5 item pekerjaan seperti yang tertera pada papan informasi transparansi Desa dalam penggunaan anggaran Dan Desa dan Dana Desa.
Sementara Silpa pisik nya hanya 3 jutaan rupiah saja. Hal ini mencurigakan, diutarakan Hamdi kepada awak media. Senin (14/04/25).
Menurut Hamdi Zakaria, pekerjaan satu titik jalan beton di RT 01 Dusun Jambu Desa Sarang Burung dari DD tahun 2024 dengan volume 114 x 2,5 x 0,20 CM Anggaran dana pekerjaan 140.878.600.
"Pada pekerjaan ini, hasil dari analisa untuk pembelian material hanya menghabiskan dana 52 jutaan saja.
Upah HOK pekerja sekira 9 jutaan. Honorer TPK untuk tiga orang 825 ribu rupiah. Untuk pembayaran pajak PPH dan PPN 11,5 persen dari besar anggaran menekan dana 16 jutaan rupiah, Jadi kata Hamdi, pekerjaan ini hanya menghabiskan dana anggaran diduga sebesar 78 jutaan saja, Anggaran masih tersisa diduga sebesar 62 jutaan rupiah" kata Hamdi Zakaria.
Pada pekerjaan itu saja, semestinya sisa dari anggaran pekerjaan diduga sebesar 62 jutaan rupiah menjadi Silpa fisik di tahun 2024.
"Hal ini akan kita laporkan kepada APIP Kabupaten dan APH agar bisa di tindak lanjuti, mencari dugaan kebenarannya" tutup Hamdi
Sementara itu, Kades Badrun via WA kepada media saat dimintai tanggapannya memberikan jawaban, dugaan Mark up itu sudah makanan sehari hari jawaban kades via WA.
"Sudah makanan hari-haru kalu diduga, Terkait pembangunan fisik maupun pemberdayaan serta silpa tahun 2024 sudah daribakhir januari papan informasi sudah di tempel pake boleho dikantor desa, Siapapun boleh melihat, memphoto nyo" ungkapnya. (Tim)